JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat mengecam keputusan Uni Eropa yang menjatuhkan denda kepada Apple dan Meta. Gedung Putih menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk "pemerasan ekonomi" dan menyatakan bahwa Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) bersifat diskriminatif.
Denda terhadap Apple sebesar 570 juta dolar AS diberikan atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan DMA. Namun, laporan sebelumnya menyebutkan bahwa besaran denda tersebut jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan oleh undang-undang tersebut, karena adanya kekhawatiran Uni Eropa ingin meredakan ketegangan dengan mantan Presiden Donald Trump. Meski begitu, Trump belum memberikan komentar resmi terkait denda terbaru ini, selain pernyataannya di tahun 2024 yang menyatakan bahwa ia tidak akan membiarkan Uni Eropa "memanfaatkan" perusahaan-perusahaan Amerika.
Namun menurut laporan dari Reuters yang dikutip VOI, Gedung Putih kini secara terbuka menanggapi langkah tersebut.
"Bentuk baru pemerasan ekonomi seperti ini tidak akan ditoleransi oleh Amerika Serikat," ujar juru bicara Gedung Putih. "Regulasi ekstrateritorial yang secara khusus menyasar dan melemahkan perusahaan Amerika, menghambat inovasi, serta memungkinkan sensor, akan kami anggap sebagai hambatan perdagangan dan ancaman langsung terhadap masyarakat sipil yang bebas."
Gedung Putih juga menegaskan bahwa DMA bersifat diskriminatif. Dalam kasus ini, Uni Eropa menuduh Apple tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap pengembang App Store, khususnya terkait akses pengguna untuk diarahkan ke sumber alternatif pembelian di luar ekosistem Apple.
Ketua antitrust baru Uni Eropa, Teresa Ribera, menyatakan bahwa Apple dan Meta "gagal memenuhi standar." Ia menambahkan bahwa denda ini merupakan "pesan yang kuat dan jelas" serta menyatakan bahwa DMA dirancang untuk melindungi konsumen Eropa.
Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap denda tersebut. Sebelumnya, beberapa kalangan menilai bahwa keputusan Uni Eropa kerap terlihat memihak perusahaan Eropa, seperti Spotify, dalam perselisihan dengan Apple Music.
Hingga kini, baik Apple maupun Uni Eropa belum memberikan tanggapan atas pernyataan Gedung Putih tersebut. Belum jelas langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah AS selanjutnya. Namun dengan denda yang akan jatuh tempo dalam 60 hari sejak keputusan diumumkan, ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat dan Eropa diprediksi akan terus memanas.
Uni Eropa sebelumnya menyebut tarif "resiprokal" yang diberlakukan oleh Trump sebagai bentuk perundungan dan menegaskan tidak akan mundur dari kebijakan dendanya terhadap Apple.
Posting Komentar