Pemeran Video Asusila di Pamekasan Ditangkap, Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
JAKARTA - Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan sekaligus sebagai pemeran dalam video asusila yang selama ini tersebar luas pada sejumlah platform media di wilayah itu.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Minggu.
Korban dalam kasus ini berinisial PJ (wanita, 15), sedangkan pelaku berinisial FP (laki-laki,15). Keduanya sama-sama berstatus pelajar.
Menurut Evan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
Tindak pidana persetubuhan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Seluruh kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya," kata Evan.
Selanjutnya pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.
Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.
"Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video asusila tersebut.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.