Uni Eropa Jatuhkan Denda Fantastis ke Apple & Meta, Ini Alasannya!

Artikel Uni Eropa Jatuhkan Denda Fantastis ke Apple & Meta, Ini Alasannya! di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Kepala Antitrust Uni Eropa, Margrethe Vestager (foto: x @lopinion_fr)

JAKARTA -Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 500 juta euro (sekitar Rp,5  triliun) dan Meta sebesar 200 juta euro (sekitar Rp3,7 triliun) pada  Rabu, 23 April. Ini sebagai bagian dari sanksi pertama berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang bertujuan membatasi dominasi perusahaan teknologi besar.

Kedua perusahaan diberi waktu dua bulan untuk mematuhi perintah Uni Eropa, atau menghadapi denda harian tambahan. Apple menyatakan akan mengajukan banding, sementara Meta mengkritik keputusan tersebut.

Denda ini terbilang ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh mantan Kepala Antitrust Uni Eropa, Margrethe Vestager. Sumber internal menyebut bahwa hal ini disebabkan oleh pendeknya periode pelanggaran, fokus pada kepatuhan dibandingkan sanksi, serta keinginan menghindari pembalasan dari Presiden AS Donald Trump, yang sebelumnya mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara yang menghukum perusahaan AS.

Apple dinyatakan melanggar DMA karena memberlakukan batasan teknis dan komersial yang menghalangi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran lebih murah di luar App Store. Selain itu, Komisi Eropa juga menyoroti biaya baru dari Apple yang disebut Core Technology Fee, yang dinilai dapat menghambat pengembang untuk menggunakan saluran distribusi alternatif di iOS.

Sementara itu, Meta mendapat sanksi karena model "bayar atau setuju" yang diterapkan sejak November 2023 hingga November 2024. Model ini memaksa pengguna Facebook dan Instagram untuk memilih antara menyetujui pelacakan data demi layanan gratis, atau membayar untuk layanan bebas iklan. Meski Meta telah mengubah model ini sejak November 2024, Komisi Eropa masih menyelidiki apakah perubahan tersebut sesuai dengan DMA.

Meta berkomentar bahwa keputusan tersebut "pada dasarnya memberlakukan tarif miliaran dolar kepada Meta dan memaksa kami untuk menyediakan layanan yang lebih rendah mutunya". Meta juga menyebut bahwa Komisi Eropa telah bersikap tidak adil terhadap perusahaan Amerika.

Penyelidikan Terhadap Google dan X Masih Berlanjut

Google dan X (sebelumnya Twitter milik Elon Musk) juga masih dalam proses penyelidikan dan berpotensi menerima sanksi. Keputusan baru-baru ini dari pengadilan AS yang menyatakan Google mendominasi pasar periklanan digital secara ilegal, memberikan dorongan tambahan bagi regulator Eropa.

Apple berhasil menghindari denda dalam penyelidikan terpisah terkait pilihan browser di iPhone setelah perusahaan itu melakukan perubahan yang memudahkan pengguna beralih ke browser atau mesin pencari lain.

Komisi Eropa juga mencabut status "gatekeeper" untuk Meta Marketplace karena jumlah penggunanya menurun di bawah ambang batas yang ditentukan oleh DMA.

"Kami telah mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas namun seimbang terhadap kedua perusahaan ini, berdasarkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi. Semua perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa harus mematuhi hukum kami dan menghormati nilai-nilai Eropa," ujar Kepala Antitrust UE, Teresa Ribera, dikutip VOI dari Reuters.

Anggota parlemen UE, Andreas Schwab, mendesak Komisi untuk terus menyelidiki bisnis periklanan Google dan platform X, tanpa menunda keputusan.

“Tidak boleh ada kelonggaran dalam penegakan hukum, karena hal ini dapat memengaruhi pentingnya kebijakan persaingan secara keseluruhan,” katanya. “Keputusan yang tampak dipengaruhi oleh isu kebijakan perdagangan bisa berbahaya bagi keseluruhan konstruksi Uni Eropa.”

Terimakasih sudah membaca artikel Uni Eropa Jatuhkan Denda Fantastis ke Apple & Meta, Ini Alasannya! Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.