JAKARTA - Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Eri Prastio melaporkan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa yang diduga melakukan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
PT HDN sendiri merupakan perusahaan yang di mana Anang Hermansyah merupakan komisaris di dalamnya.
Kuasa hukum Eri Prastio, Mangatta Tobing Allo menjelaskan kalau pelaporan ini berlandaskan kerugian yang dialami oleh PT HDN karena penyebutan nama perusahaan oleh Ayu yang saat ini berurusan dengan Ashanty atas kasus dugaan penggelapan dana.
"Kami dari Badranaya Partnership, sekarang sedang mendampingi mas Erie selaku Direktur Utama dari PT HDN. Beliau adalah rekan kerja dari Mas Anang yang turut merasa dirugikan atas penyebutan nama PT HDN,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Oktober.
Eri menimpali kalau dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Ayu, disebutkan bahwa ia merupakan karyawan PT HDN di bagian keuangan. Bahkan ia mengklaim sudah bekerja di perusahaan itu selama 8 tahun, padahal PT HDN sendiri baru berdiri selama satu tahun.
"Di situ menyebutkan bahwa saudara Ayu itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami, begitu, dan di situ beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di tempat di PT kami sebagai keuangan," jelas Eri Prastio.
Dampak dari pernyataan Ayu itu akhirnya membuat beberapa kontrak kerja sama antara PT HDN dengan klien diputus dan mengalami kerugian.
"Nah, itu berdampak pada perusahaan kami secara bisnis karena sudah ada beberapa klien, klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang merugikan kami secara bisnis," ungkap Eri.
Eri pun menegaskan kalau PT HDN tidak ada sangkutpautnya dengan permasalahan kasus dugaan penggelapan dana Ashanty dengan Ayu yang tengah berjalan.
"Terkait urusan saudara Ayu dengan Bunda Ashanty, saya, saya tahu, saya tahu tapi tidak ada perjanjian dengan PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, begitu. Jadi di sini tersebar jadi terkesan kami ini bagian dari kasus itu," pungkasnya.
Posting Komentar