Deputi KPK Soal Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk: Hak Prerogatif Presiden, Bukan Preseden Buruk

Artikel Deputi KPK Soal Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk: Hak Prerogatif Presiden, Bukan Preseden Buruk di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pemberian rehabilitasi terhadap eks jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini disebut sebagai hak prerogatif yang bisa diambil.

Adapun rehabilitasi diberikan Prabowo terhadap Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Ketiganya diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara pada Kamis, 20 November lalu.

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November malam.

Asep lebih lanjut menegaskan KPK sudah menjalankan tugasnya dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Ira dkk. “Penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan dan kami juga sudah melewati itu,” tegasnya.

“Artinya, secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sementara saat disinggung soal peristiwa pemberian rehabilitasi bagi Ira dkk ini bakal jadi preseden buruk untuk pemberantasan korupsi, Asep tak mau menjawab lebih jauh. “Ini kan masalah sudut pandang, ya. Sudut pandang dari kami, ya, kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kemudian nanti eksekusi ya,” jelasnya.

“… Hasilnya yang formil gitu, ya, dalam bentuk formil sudah juga diuji dalam bentuk praperadilan. Nah di praperadilan, praperadilan yang diajukan oleh para tersangka waktu itu, itu ditolak. Artinya apa yang dilakukan oleh kami dari sisi materil, itu ya, pelaksanaan sesuai undang-undang atau tidak, itu sudah benar.”

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan, Presiden mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, pihaknya menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Terimakasih sudah membaca artikel Deputi KPK Soal Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk: Hak Prerogatif Presiden, Bukan Preseden Buruk Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.