JAKARTA - Meskipun kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, pihak Erika Carlina masih membuka kemungkinan untuk berdamai.
Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh DJ Panda yaitu ia harus mengakui perbuatannya dengan tulus dan tanpa dalih.
Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa inti dari Restorative Justice (RJ) adalah pengakuan dan pemulihan hak korban, bukan perdebatan mengenai materi perkara.
"Prinsip RJ kan kita bukan lagi berbicara terkait dengan materi," ujar Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 November.
"RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian," lanjutnya.
Oleh karena itu, syarat utama bagi Erika untuk mempertimbangkan perdamaian adalah adanya pengakuan tulus dari pihak terlapor.
"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," jelasnya.
Faisal juga membantah adanya syarat-syarat subjektif atau materi yang diajukan oleh Erika, seperti yang sempat diisukan sebelumnya.
Posting Komentar