Mempertanyakan Kehadiran TNI di Ruang Persidangan Nadiem Makarim

Artikel Mempertanyakan Kehadiran TNI di Ruang Persidangan Nadiem Makarim di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Kehadiran anggota TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang menyeret Nadiem Makarim menjadi sorotan. (X)

JAKARTA - Keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi sorotan.

Ada yang menarik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1/2025).

Dalam sidang tersebut hadir tiga orang berseragam TNI yang memantik perhatian Hakim Ketua Purwanto S Abdullah. Ia pun menanyakan asal prajurit TNI itu karena dianggap mengganggu pandangan pengunjung dan wartawan yang berada di sisi belakang ruang sidang.

"Ini rekan TNI dari mana, ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak. Karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan, Pak, ya? Bisa mundur? Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang di belakang," kata hakim Purwanto.

Tak berhenti sampai di situ. Seusai sidang, para tentara ini kemudian ikut mengawal Nadiem Makarim keluar dari ruang sidang bersama para jaksa yang bertugas mengawal Nadiem.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Fakhri Hermansyah/tom)

Pemandangan tersebut jelas menarik perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan kehadiran TNI dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, TNI bukan satuan pengamanan kejaksaan, apalagi di ruang sidang pengadilan umum.

"TNI itu alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa," ujar Usman Hamid.

Ciptakan Atmosfer Intimidatif

Pengamanan yang melibatkan anggota TNI, kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Riono Budisantoso, sudah dilakukan kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

Senada, Kepala Dinas Penerangan TNI Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Mereka, menurut Donny, hadir untuk pengamanan terbatas dan situasional atas permintaan dari bidang pidana khusus di kejaksaan yang dinilai berisiko.

Donny menjelaskan, penugasan mereka berdasarkan nota kesepahaman antara kejaksaan dan TNI yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan jaksa ketika menjalankan tugas. Dengan demikian, menurut Donny, fokus pengamanan prajurit TNI adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan.

Namun ditegaskan Usman Hamid, pengadilan adalah wilayah kekuasaan yudikatif, yang bebas dari intervensi, termasuk dari unsur militer.

Kehadiran personel berseragam tempur, kata Usman, justru menciptakan atmosfer intimidatif.

TNI mulai jaga Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya Selasa (20/5/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

"Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum," tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman juga menyinggung keengganan Kejaksaan menggunakan pengamanan Polri. Menurut dia, ini justru mencerminkan nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut sekaligus menunjukkan konflik laten antara Kejaksaan dan Polri.

Kejadian ini sekaligus bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Ia pun mendesak agar TNI hanya menjaga persidangan di pengadilan militer, sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

"Realitas di Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi justru menormalisasi praktik militerisme dalam pemerintahan sipil," tegas Usman.

Di Luar Tugas TNI

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi menuturkan, kehadiran tiga anggota TNI dalam sidang Nadiem justru mengingatkan publik tentang tujuan utama penghapusan dwifungsi ABRI pada masa reformasi.

Saat awal reformasi, Indonesia sepakat menjadikan TNI untuk pertahanan dan keamanan negara, sedangkan Polri bertugas untuk penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi TNI sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025junctoUU No 34/2004 tentang TNI.

Karena itulah kehadiran tantara di ruang sidang patut dipertanyakan. Apalagi, profil terdakwa atau kasus yang disidangkan menurutnya tidak berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara sehingga perlu pelibatan TNI.

“Pengamanan terdakwa di persidangan tidak termasuk tugas pertahanan dan keamanan negara serta tugas TNI dalam UU TNI. Terdakwa dan perkaranya pun tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Jadi, tidak seharusnya anggota TNI dilibatkan dalam persidangan warga sipil untuk peran apa pun karena itu bukan fungsi pertahanan dan keamanan negara terlepas dari kejaksaan punya perjanjian, kerja sama, atau perikatan apa pun dengan militer,” jelas Tanziel, mengutipKompas.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mendesak agar Mahkamah Agung (MA) atau ketua pengadilan mengevaluasi sistem pengamanan persidangan yang mengacu pada PerMA Nomor 5 Tahun 2020. Imparsial juga mendorong agar jaksa penuntut umum yang membawa prajurit TNI di ruang persidangan Nadiem mendapat teguran.

‎"Kami juga mengingatkan, khususnya institusi penegak hukum untuk tidak menyeret kembali TNI dalam urusan pemerintahan sipil dan keamanan dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena dapat merugikan penikmatan atas hak-hak dasar warga negara, mengganggu independensi penegakan hukum, dan ikut merusak profesionalitas TNI," kata Ardi.

Terimakasih sudah membaca artikel Mempertanyakan Kehadiran TNI di Ruang Persidangan Nadiem Makarim Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.