JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap korporasi Grup Wilmar dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Kali ini, giliran Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga malam ini, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY yang merupakan Head of Social Security Legal Wilmar Group,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa malam, 15 April 2025.
MSY disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 18.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara suap vonis lepas Grup Wilmar bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya, tujuh orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat hakim, dua pengacara, dan satu pengurus perusahaan.
Tak hanya menetapkan tersangka baru, Kejagung juga menggeledah tiga lokasi di dua provinsi yang berkaitan dengan kasus ini. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, dua unit mobil Mercedes-Benz, satu Honda CRV, dan empat sepeda lipat merek Brompton.
“Penggeledahan dilakukan hari ini, 15 April, di tiga lokasi berbeda. Tim penyidik juga menyita dokumen serta barang-barang mewah,” kata Abdul Qohar.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dan Tersangka WG. Saat itu, WG meminta agar perkara ekspor minyak goreng yang tengah berjalan “diurus”. WG juga menanyakan soal biaya yang bisa disiapkan oleh pihak terdakwa korporasi.
Informasi itu diteruskan AR ke tersangka MS, yang kemudian bertemu MSY di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Di sana, MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara. MSY menanggapi bahwa sudah ada tim yang mengurusnya.
Beberapa minggu kemudian, WG kembali mendesak agar perkara segera ditangani. Setelah mendapat informasi biaya sebesar Rp20 miliar dari MSY, sejumlah pertemuan dilakukan untuk membahas teknis pembayaran.
Dalam salah satu pertemuan lanjutan, Tersangka MAN menyebut bahwa perkara tidak bisa diputus bebas, tapi bisa diputus ontslag (lepas dari tuntutan), dan meminta biaya dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
MSY kemudian menyanggupi penyediaan dana dalam mata uang asing. Beberapa hari kemudian, ia menyerahkan uang tersebut kepada AR di area parkir SCBD. Uang itu lalu diserahkan ke rumah WG di Jakarta Utara, sebelum akhirnya diteruskan ke MAN. WG sendiri menerima “fee” sebesar USD 50.000 dari transaksi tersebut.
Posting Komentar