Hukum Mahar dalam Pernikahan Menurut Islam, Begini Jumlah Pemberian Maskawin

Artikel Hukum Mahar dalam Pernikahan Menurut Islam, Begini Jumlah Pemberian Maskawin di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Hukum mahar dalam pernikahan menurut Islam (Freepik)

YOGYAKARTA -  Dalam ajaran Islam, terdapat istilah mahar atau yang biasa dikenal dengan maskawin. Mahar merupakan pemberian dari seorang suami kepada istrinya. Lantas seperti apa hukum mahar dalam pernikahan menurut Islam?

Secara etimologis, menurut buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, kata "mahar" berasal dari istilah Arab al-mahr. Mahar juga dikenal dengan sebutan shadaaq yang berarti pemberian harta sebagai bentuk kesungguhan untuk melangsungkan pernikahan.

Dalam pengertian terminologis, mahar adalah harta yang menjadi hak istri sebagai konsekuensi dari akad nikah. Mahar digunakan sebagai imbalan atas diperbolehkannya menikmati hubungan suami istri, termasuk hubungan intim.

Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa mahar adalah pemberian berupa harta atau manfaat dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai akibat dari akad pernikahan yang sah. Mari simak hukum mahar dalam pernikahan menurut Islam.

Dalil Mengenai Mahar

Imam Syafi’i dalam karya Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam menjelaskan bahwa Allah SWT telah mewajibkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka. Dalam Al-Qur’an, terkadang Allah menggunakan istilah ajr yang berarti mahar, dan di kesempatan lain memakai kata shadaq yang juga bermakna sama. Meskipun menggunakan istilah yang berbeda dalam bahasa Arab, keduanya memiliki makna yang serupa.

Dasar hukum disyariatkannya mahar oleh Allah SWT terdapat dalam Al-Qur’an, yakni pada Surat An-Nisa ayat 4.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Latin: Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum 'an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā(n)

Arti: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Surat Al-Baqarah ayat 237:

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Latin: Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīr

Arti: Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Hukum Mahar dalam Islam

Yusuf Qaradhawi dalam bukunya menjelaskan bahwa mahar merupakan ketentuan yang telah ditegaskan melalui Al-Qur’an, sunnah Nabi, serta kesepakatan para ulama (ijma’). Ketentuan ini pun telah diterapkan dalam praktik pernikahan, sehingga tidak diragukan lagi bahwa mahar merupakan bagian dari ajaran Islam.

Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap, Rizem Aizid menyatakan bahwa ketentuan hukum mengenai mahar bisa menyesuaikan dengan kondisi dan situasi tertentu. 

Namun demikian, para ulama sepakat bahwa laki-laki tetap berkewajiban memberikan mahar kepada mempelai perempuan. Ketentuan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat An-Nisa ayat 4.

Meskipun mahar adalah hak istri yang harus diberikan oleh suami, Rizem Aizid menegaskan bahwa mahar bukanlah bagian dari rukun atau syarat sahnya akad nikah, melainkan termasuk dalam pelengkap atau unsur penting dalam pernikahan.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dalam buku Hukum Perkawinan, mahar adalah pemberian yang menjadi kewajiban suami sebagai bentuk pemenuhan hak istri. 

Namun apabila di kemudian hari sang istri secara sukarela memberikan sebagian maharnya kepada suaminya, maka hal itu diperbolehkan. Yang tidak dibenarkan adalah jika suami memaksa istri untuk menyerahkan mahar yang sejatinya telah menjadi hak miliknya.

Jumlah Pemberian Mahar dalam Islam

Masih diambil dari referensi buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2, syariat menganjurkan untuk pemberian mahar disedikitkan dan tidak memahalkannya. Hal tersebut sesuai sabda Rasulullah SAW,

اكترهنَّ بَرَكَة افَلُهُنَّ صَدَاقًا

Arti: Yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit maharnya. (Hadits Shahih)

Nabi SAW juga menuturkan dalam riwayat lain, sebagai berikut, "Sebaik-baiknya wanita, yang cantik wajahnya dan paling murah maharnya." (HR Ibnu Majah)

Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan dalam hal mahar, di mana beliau menikahi beberapa istrinya dengan mahar yang sangat sederhana, hanya berupa beberapa dirham. Ketika menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib, mahar yang diberikan pun hanya berupa sebuah baju besi.

Contoh lainnya terlihat saat Rasulullah SAW menikahkan beberapa wanita dengan para sahabat yang tidak memiliki harta. Beliau pun bersabda kepada salah satu sahabat, "Carilah maskawain, meskipun hanya sebentuk cincin besi."

Dalam kesempatan lain, ada seorang pria yang ingin menikah namun tidak memiliki harta sedikit pun, kecuali hafalan Al-Qur’an. Nabi SAW kemudian memintanya untuk menjadikan pengajaran Al-Qur’an kepada calon istrinya sebagai mahar dalam pernikahan tersebut.

- https://ift.tt/csuH9ZQ https://ift.tt/rLqsPB9 https://ift.tt/wvIEOPa

Beliau berujar sebagai berikut, "Sesungguhnya saya telah menikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang ada padamu (yang engkau ajarkan kepadanya)."

Demikianlah ulasan mengenai hukum mahar dalam pernikahan menurut Islam. Baca juga 6 jenis mahar yang dilarang dalam Islam.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

Terimakasih sudah membaca artikel Hukum Mahar dalam Pernikahan Menurut Islam, Begini Jumlah Pemberian Maskawin Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.