YOGYAKARTA – Isu soal pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang ramai dibahas di media sosial. Lantas, apa itu pegawai SPPG dalam konteks ASN PPPK?
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Progra Makan Bergizi Gratis, SPPG adalah unit organisasi nonstruktrural yang dibentuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara PPPK dalam beleid itu merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Apa itu Pegawai SPPG dalam Konteks PPPK?Menyadur Antara, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan asministratif strategis, yaitu Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, Selasa, 13 Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespon berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Terkait hal ini, Wakil Kepala BGN menegaskan, pengangkatan PPPK dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemunuhan Gizi (SPPG).
Pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK hanya kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Diluar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.
Nanik menerangkan, frasa pegawai SPPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasi harian SPPG.
Meski tak berstatus sebagai ASN, sambung Nanik, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Para relawan punya peran penting dalam mendukung keberhasilan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Akan tetapi, secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
“Status mreka berifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara,” ucap Nanik.
Demikian penjelasan tentang apa itu SPPG dalam konteks PPPK. Yuk, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan berita menarik lainnya.
Posting Komentar