Tampilkan postingan dengan label Pns. Tampilkan semua postingan

JAKARTA- Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pension pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.
“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).

Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha. Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar.

 “Jadi perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru, tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global. Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.

Sementara bagi pegawai yang masuk usia pensiun 45 tahun, dengan bekal pengalaman, keterampilan dan kemandirian selama menjadi ASN, kemudian ditambah rentang waktu dan kesempatan usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakini akan lebih mampu beradaptasi dalam dunia wiraswasta.

“Mereka mulai mempersiapkan keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya untuk menghadapi pasca pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya lagi semangat produktif pasca pensiun, akhirnya korup ngumpulin harta untuk masa tua," jelas Djosi.

Upaya revisi UU ASN ini juga selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV. "Kasihan nanti ASN yang usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah dapat jabatan eselon, karena numpuk antrian. Kalau UU itu direvisi, maka akan mengantisipasi permasalahan tersebut," kata Djosi.

Selain pemangkasan batas usia pensiun, Djosi juga mengusulkan agar jabatan tinggi birokrasi hendaklah dijabat oleh tenaga profesional. "Selama ini kan jabatan politik di bawahnya langsung dijabat orang birokrat yang 'karatan'. Menteri atau Kepala Daerah akan sulit mendobrak atau memberikan hal-hal yang baru ke mereka. Akibatnya para pimpinan mengikuti arus yang ada. Kalau Menteri dan kepala daerah dibantu oleh tim profesional akan lebih mudah melakukan terobosan-terobosan," pungkasnya.(mg7/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, kinerja PNS akan diklasifikasi.

Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Klasifikasi PNS terbagi tiga; berkinerja baik, menengah, dan rendah.

PNS berkinerja baik ini diperkirakan hanya 20 persen. Mereka ini nantinya mendapatkan reward berupa tambahan libur Jumat sampai Minggu yang diambil secara bergantian.

"Jadi tambahan liburnya bukan untuk semua PNS. Hanya 20 persen PNS dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor. Kalau posisinya analis kebijakan atau periset, bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12)

Untuk PNS di pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. "Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo.

Waluyo menjelaskan, klasifikasi kinerja PNS untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.

"Makanya kami keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kami berikan pada kategori terbaik. Kami tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.

Dijelaskan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.

Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya bergantian.

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 jam kerja per minggunya. (esy/jpnn)

Diberdayakan oleh Blogger.