Tampilkan postingan dengan label Headlines. Tampilkan semua postingan

JAKARTA- Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pension pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.
“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).

Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha. Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar.

 “Jadi perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru, tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global. Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.

Sementara bagi pegawai yang masuk usia pensiun 45 tahun, dengan bekal pengalaman, keterampilan dan kemandirian selama menjadi ASN, kemudian ditambah rentang waktu dan kesempatan usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakini akan lebih mampu beradaptasi dalam dunia wiraswasta.

“Mereka mulai mempersiapkan keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya untuk menghadapi pasca pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya lagi semangat produktif pasca pensiun, akhirnya korup ngumpulin harta untuk masa tua," jelas Djosi.

Upaya revisi UU ASN ini juga selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV. "Kasihan nanti ASN yang usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah dapat jabatan eselon, karena numpuk antrian. Kalau UU itu direvisi, maka akan mengantisipasi permasalahan tersebut," kata Djosi.

Selain pemangkasan batas usia pensiun, Djosi juga mengusulkan agar jabatan tinggi birokrasi hendaklah dijabat oleh tenaga profesional. "Selama ini kan jabatan politik di bawahnya langsung dijabat orang birokrat yang 'karatan'. Menteri atau Kepala Daerah akan sulit mendobrak atau memberikan hal-hal yang baru ke mereka. Akibatnya para pimpinan mengikuti arus yang ada. Kalau Menteri dan kepala daerah dibantu oleh tim profesional akan lebih mudah melakukan terobosan-terobosan," pungkasnya.(mg7/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, kinerja PNS akan diklasifikasi.

Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Klasifikasi PNS terbagi tiga; berkinerja baik, menengah, dan rendah.

PNS berkinerja baik ini diperkirakan hanya 20 persen. Mereka ini nantinya mendapatkan reward berupa tambahan libur Jumat sampai Minggu yang diambil secara bergantian.

"Jadi tambahan liburnya bukan untuk semua PNS. Hanya 20 persen PNS dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor. Kalau posisinya analis kebijakan atau periset, bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12)

Untuk PNS di pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. "Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo.

Waluyo menjelaskan, klasifikasi kinerja PNS untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.

"Makanya kami keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kami berikan pada kategori terbaik. Kami tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.

Dijelaskan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur.

Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya bergantian.

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 jam kerja per minggunya. (esy/jpnn)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Kelakuan seorang wanita paruh baya di An Giang, Vietnam ini benar-benar tak patut ditiru.

Entah apa yang ada di pikirannya, wanita yang diketahui bernama Hanh tega menjual keponakannya sendiri yang baru berusia 2 tahun.

Melansir dari World of Buzz, kejadian bermula ketika pelaku dipercaya oleh kerabatnya untuk merawat dan menjaga keponakannya yang baru berusia 2 tahun.

Setelahnya pelaku diketahui bermain media sosial dan berkenalan dengan orang yang diketahui bernama Vinh.

Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga suatu ketika keduanya saling video call.

Saat itulah Vinh melihat pelaku dengan keponakannya dan terus menerus mengatakan jika keponakan pelaku sangat lucu.

Tak disangka-sangka entah apa yang ada dipikiranya, pelaku langsung melontarkan pengakuan jika ayah keponakannya tersebut sudah meninggalkan sang bocah.

Sementara ibunya kecanduan dengan judi dan obat-obatan hingga menelantarkan keponakannya.

Ilustrasi bocah dan ponsel (Pixabay)

Pelaku merancang pengakuan palsu dan mengatakan kepada Vinh jika dirinya berencana untuk membawa keponakannya tersebut ke sebuah kuil untuk dirawat.

Saat itulah Vinh merasa kasihan dan berniat untuk mengadopsi bocah tersebut.

Ia bahkan berjanji akan memberikan pelaku sebuah ponsel iPhone 11 dan sejumlah uang sekitar Rp 900 ribu sebagai gantinya.

Tergiur dengan tawaran tersebut, pelaku langsung mengiyakan dan menjual keponakannya sendiri.

Esoknya, pelaku mendatangi rumah neneknya dan bermaksud ingin menjemput sang keponakan.

Ia berdalih kepada neneknya jika dirinya ingin mengajak keponakannya untuk bermain.

Keponakannya kemudian berhasil dibawa pelaku dan bertemu dengan Vinh di suatu tempat dan mulai melakukan pertukaran.

Pelaku kemudian mendapatkan iPhone 11 yang diinginkannya dan kembali ke rumah neneknya tanpa merasa bersalah.

Sang nenek yang menyadari jika bocah kecil tersebut tak ada langsung panik dan menanyakan keberadaannya ke pelaku.

Ilustrasi bocah dan ponsel (Pixabay)

Namun pelaku saat itu terus berdalih dan mengatakan jika dirinya sudah membawa bocah tersebut ke rumah, namun ia tak tahu saat bocah tersebut menghilang.

Tak ingin perbuatannya terbongkar, pelaku langsung membuat laporan ke polisi dan mengatakan jika keponakannya telah hilang untuk meyakinkan kerabatnya lain.

Namun saat polisi menyelidiki lebih lanjut, ada sesuatu yang janggal dan meragukan dari kesaksian pelaku.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, wanita itu akhirnya menyerah dan mengakui jika dirinya telah menjual keponakannya demi mendapatkan iPhone 11 yang diidam-idamkannya.

Polisi kemudian langsung pergi ke rumah Vinh dan membawa keponakan pelaku.

Vinh juga diinterogasi lebih lanjut, sementara sang bocah sudah dibawa kembali dengan aman ke keluarganya.

(*)


4 Fakta Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Dapat Saldo 7,6 Juta, Daftar di Situs kemenaker.go.id
4 Fakta Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Dapat Saldo 7,6 Juta, Daftar di Situs kemenaker.go.id 

SURYA.co.id - Rencana pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat menemukan sejumlah fakta-fakta.
Rencana pembagian kartu Pra Kerja ini rencananya dibagikan pada Maret 2020 mendatang.
Kabarnya, Kartu Pra Kerja ini dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah saat menghadiri rapat dengan komisi IX DPR di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (20/11/2019),
"Jadi desain kartu pra-kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida dikutip dari Kompas dalam artikel 'Ini Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja'.
Berikut fakta-faktannya.
1. Penerima Kartu Pra Kerja
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .
Ia menyebutkan, pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.
2. Keluarkan biaya fantastis
Sementara itu, pemerintah benercana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.
Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.
"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.
Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.
Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.
Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.
3. Cara mendapatkan kartu Pra Kerja
Bagi calon penerima kartu pra kerja, ada baiknya untuk menyimak beberapa tahapan yang perlu dilakukan, antara lain:
  • Mendaftar melalui situs Kemnaker


Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.
  • Ikuti proses seleksi secara online
Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.
  •  Memilih lembaga pelatihan
Jika peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.
Pemilihan tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.
Terdapat dua pilihan pelaksanaan pelatihan.
Pertama bisa dilakukan secara tatap muka langsung.
Kedua, bisa dilakukan secara online (daring).
Biaya pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.
  • Mengikuti uji kompetensi
Setelah mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.
Biaya akan disubsidi dari Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90 ribu.
  • Mendapat Insentif
Peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan, insentif tersebut sebesar Rp 500 ribu.
  •  Memberi penilaian dan evaluasi
Peserta harus memberikan penilaian dan evaluasi terhadap proses pelatihan yang telah diikuti.
  • Mengisi survei
Terakhir peserta harus mengisi survei pekerjaan, dilakukan secara periodik.
Hal tersebut untuk mendapat data mengenai status peserta sudah mendapat kerja atau belum.
4. Rincian dana kartu pra kerja
Pemerintah berencana mengelontorkan uang Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.
Sedangkan setiap peserta akan mendapatkan sebesar Rp 3,65 - Rp 7,65 juta.
Nominal tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 3 juta - Rp 7 juta, biaya sertifikasi Rp 900 ribu, biaya insentif pasca pelatihan Rp 500 ribu, dan biaya pengisian survei Rp 150 ribu.
Diberdayakan oleh Blogger.