Apakah Boleh Daftar Haji di Daerah Lain? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Artikel Apakah Boleh Daftar Haji di Daerah Lain? Cari Tahu Jawabannya di Sini di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi. Masyarakat mendaftar haji di Kantor Kemenag (Antara)

YOGYAKARTA – Apakah boleh daftar haji di daerah lain? Umumnya pendaftaran haji dilakukan sesuai dengan alamat domisili yang sesuai KTP. Pendaftaran ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di wilayah domisili calon jemaah.

Akan tetapi, banyak calon jemaah haji yang merasa masa tunggu haji di daerah tempat tinggalnya sangat panjang, sehingga berharap bisa mendaftar di wilayah lain yang masa tunggunya lebih singkat.

Sebagai informasi, masa tunggu haji di berbagai daerah di Indonesia bervariasi, mulai dari 13 tahun hingga 47 tahun.

Lantas, bisakah praktik ini dilakukan? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

Apakah Boleh Daftar Haji di Daerah Lain?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengatur tata cara pendaftaran haji secara nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umroh No.28/2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.

Salah satu ketentuan penting adalah bahwa pendaftaran haji harus dilakukan sesuai dengan domisili calon jemaah, yang dibuktikan melalui KTP dan KK. Artinya, secara umum, mendaftar haji di luar daerah domisili tidak diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem antrean dan menghindari praktik manipulasi data hanya demi mempercepat keberangkatan.

Meski begitu, calon jemaah bisa mengajukan mutasi haji atau pindah embarkasi dengan catatan memenuhi sejumlah syarat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, berikut syarat mutasi haji antar provinsi antar embarkasi yang harus dipenuhi calon jemaah haji:  

  • Surat permohonan mutasi calon jamaah haji kepada Kepala Kantor Kemenag dengan alasan pindah domisili/penggabungan suami-istri/penggabungan orang tua-anak/mutasi tempat tugas kerja.
  • Tanda bukti pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
  • Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah/Akte Kelahiran/Surat Keterangan Domisili/Surat Mutasi Tugas dari Instansi Tempat Kerja.
  • Pas Foto 3x4 sebanyak 5 lembar
  • Paspor calon jemaah haji.

Calon jemaah yang ingin mengajukan mutasi harus mempersiapkan semua dokumen dengan teliti. Hal ini akan membantu menghindari penundaan atau penolakan dalam proses mutasi.

Bagaimana Alur Permohonan Mutasi Calon Jemaah Haji?

Setelah melengkapi dokumen, berikut alur permohonan mutasi haji antar provinsi antar embarkasi yang dapat diikuti calon jemaah haji:

  • Pemohon mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag di wilayah domisili yang baru dengan membawa persyaratan lengkap.
  • Pemohon menyerahkan surat permohonan dan berkas asli permohonan rekomendasi mutasi keberangkatan kepada petugas front office PTSP.
  • Petugas front office meneliti kelengkapan berkas permohonan mutasi. Berkas yang sudah lengkap akan diteruskan kepada petugas back office PTSP. Sementara berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
  • Petugas back office PTSP menerbitkan surat permohonan mutasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama setempat.
  • Petugas front office PTSP menyerahkan salinan surat permohonan mutasi keluar kepada pemohon.
  • Pemohon menerima salinan surat pengantar mutasi keluar jamaah haji.

Demikian jawaban dari pertanyaan ‘apakah boleh daftar haji di daerah lain’. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca. untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.

Terimakasih sudah membaca artikel Apakah Boleh Daftar Haji di Daerah Lain? Cari Tahu Jawabannya di Sini Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.