Hasto Keberatan Soal Keterangan Ahli Bahasa, Singgung Netralitas Hingga Ilustrasi Penyidik

Artikel Hasto Keberatan Soal Keterangan Ahli Bahasa, Singgung Netralitas Hingga Ilustrasi Penyidik di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor

JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan beberapa keberatan terhadap keterangan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Juni.

Keberatan pertama, Hasto menilai keterangan ahli rancu karena menjadikan ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteks. Sebab, hal itu berdampak ada kesimpulan mengenai 'Bapak' yang merujuk padanya.

Diketahui, istilah bapak itu muncul dalam komunikasi melalui sambungan telepon antara satpam PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.

“Yang kedua, keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” sebutnya.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) itu. Frans menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” kata Frans.

Hasto kemudian melanjutkan keberatannya dengan menyinggung sikap netralitas ahli.

Menurutnya, sebagai ahli Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menyatakan jika pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.

“Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” kata Frans.

Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan “SS” yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. Padahal, tempat sebenarnya yakni rumah singgah.

"Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” ucapnya.

Dengan keberatan tersebut, Frans mengatakan keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik

“Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Frans.

Diketahui, pada persidangan kali ini, Frans Asisi Datang menganalisis bahasa komunikasi pada sejumlah bukti. Beberapa di antaranya soal konteks 'Bapak' dan 'Ok Sip'.

 

 

 

 

 

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terimakasih sudah membaca artikel Hasto Keberatan Soal Keterangan Ahli Bahasa, Singgung Netralitas Hingga Ilustrasi Penyidik Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.