DJP Perkuat Peraturan Pajak Aset Kripto di Papua

Artikel DJP Perkuat Peraturan Pajak Aset Kripto di Papua di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Pajak kripto (Foto: Antara)

JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, memperkuat peraturan pajak aset kripto di Bumi Cenderawasih dengan menerbitkan tiga regulasi baru berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan tiga regulasi baru tersebut, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang pajak pertambahan nilai dan penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Lalu, kedua PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 11/2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas PMK 81/2024 tentang ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” katanya mengutip Antara.

Menurut Dudi, regulasi yang dikeluarkan ini bukanlah merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan perubahan status hukum aset kripto di Indonesia.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat tata kelola perpajakan transaksi aset kripto,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan perubahan ini mengikuti terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital setara surat berharga.

“Dengan status baru tersebut, transaksi penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, namun tetap dikenai PPh final pasal 22, dengan besaran tarif berbeda tergantung jenis penyelenggara transaksi dan domisili platform,” katanya lagi.

Dia menambahkan untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri (PPMSE DN), tarifnya 0,21 persen dari nilai transaksi, sedangkan melalui platform luar negeri (PPMSE LN) dikenakan 1 persen.

“Selain itu, jasa penunjang kripto, seperti penyediaan sarana elektronik dan jasa verifikasi penambang (mining) juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22,” ujarnya pula.

 

Terimakasih sudah membaca artikel DJP Perkuat Peraturan Pajak Aset Kripto di Papua Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.