Simak Syarat dan Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Artikel Simak Syarat dan Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi tindakan pencabutan gigi di fasilitas kesehatan (Pixabay/drshohmelian)

YOGYAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut menanggung layanan pencabutan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Simak syarat dan prosedur cabut gigi pakai BPJS Kesehatan dalam ulasan di bawah ini.

Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, layanan pencabutan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum cabut gigi pakai BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Status peserta BPJS Kesehatan terdaftar masih aktif.
  • Peserta BPJS Kesehatan tidak memiliki tunggakan iuran.
  • Kondisi gigi yang diperiksa memang memerlukan tindakan lebih lanjut dan mendapat izin dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • Mendapat surat rujukan dari dari FKTP.
  • Membawa surat rujukan dari FKPT saat melakukan tindakan pencabutan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Agar layanan cabut gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP. Jika kondisi gigi yang diperiksa memang membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan agar ditangani oleh dokter spesialis di FKTL.

Agar tidak salah, ikuti alur pemeriksaan gigi di FKTP berikut:

  • Peserta datang ke Puskesmas/Klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih.
  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi.
  • Fasilitas kesehatan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu.
  • Selanjutnya, fasilitas kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan atau memberi tindakan pengobatan.
  • Setelah mendapatkan layanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas kesehatan.
  • Peserta akan mendapat obat jika diperlukan atas indikasi medis.
  • Rujukan kasus gigi bisa dilakukan atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan dari dokter spesialis/sub spesialis.

Sementara alur pencabutan gigi pakai BPJS Kesehatan di FKTL, yakni:

  • Peserta mengurus administrasi di rumah sakit rujukan dengan melampirkan identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP.
  • FKTL akan memverifikasi keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pengecekan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  • Berikutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
  • Peserta akan mendapat pelayanan kesehatan berupa dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang sudah disediakan fasilitas kesehatan.

Demikian informasi tentang prosedur cabut gigi pakai BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

 

 

 

Terimakasih sudah membaca artikel Simak Syarat dan Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.