JAKARTA - Sebanyak enam unit pengolahan ikan (UPI) asal Indonesia kini bisa melakukan ekspor produk perikanan ke Arab Saudi.
Hal itu berkat kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BPOM dalam melakukan negosiasi dengan otoritas kompeten Arab Saudi.
"Per hari ini, kami mendapatkan notifikasi dari Otoritas Kompeten Arab Saudi bahwa mereka telah menyetujui enam UPI untuk bisa mulai ekspor ke Arab Saudi. Perusahaan telah memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan hasil perikanan," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Agustus.
Keenam UPI tersebut adalah PT Suri Tani Pemuka, PT Pahala Bahari Nusantara PT Muria Bahari Indonesia, PT Sekar Laut, PT Alam Jaya dan PT Philips Seafood Indonesia.
Adapun komoditas utama untuk di ekspor ke Arab Saudi, di antaranya berbagai produk ikan olahan; tuna; berbagai jenis ikan pelagis; tepung ikan; minyak ikan; fillet ikan; ikan kaleng; kerupuk udang; hingga berbagai jenis sambal ikan.
Dengan penambahan tersebut, saat ini total perusahaan perikanan Indonesia yang dapat melakukan ekspor produk ke Arab Saudi menjadi 63 UPI.
"Penambahan ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan volume ekspor serta diversifikasi komoditas perikanan yang dikirim dari Indonesia ke Arab Saudi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan quality assurance di sepanjang rantai produksi dan rantai pasok komoditas perikanan untuk menjamin produk berkualitas, aman konsumsi dan bergizi.
Posting Komentar