Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Artikel Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi – Proses cuci darah (Cleveland Clinic)

YOGYAKARTA - Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah apakah menjalani cuci darah atau hemodialisis dapat membatalkan puasa.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penjelasannya perlu dilihat dari sudut pandang fiqih sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien. Berikut penjelasannya.

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Dalam kajian fiqih, terdapat beberapa perkara yang secara tegas disebut dapat membatalkan puasa. Dalam salah satu kajian yang tayang di kanal YouTube Al Bahjah TV, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa ada sembilan hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu di antaranya yang terkait dengan cuci darah adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh secara sengaja, yaitu mulut, hidung, telinga, serta dua saluran pembuangan.

Buya Yahya menjelaskan bahwa cuci darah tidak membatal puasa karena prosesnya dilakukan melalui pembuluh darah di lengan dengan bantuan alat medis, bukan melalui lima lubang tubuh yang disebutkan di atas.

Meski demikian, persoalan ini tidak dapat dilihat hanya dari sisi hukum pembatal puasa saja. Dalam Islam, kondisi kesehatan seseorang juga menjadi pertimbangan penting dalam menjalankan ibadah. Syariat Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit atau mengalami kesulitan fisik.

Kondisi tubuh pasien umumnya lemah setelah menjalani cuci darah dan membutuhkan asupan cairan serta nutrisi secara teratur. Karena itu, menjalani puasa bagi sebagian pasien justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya.

Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Jika berpuasa berpotensi membahayakan kesehatan atau dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, maka seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa.

Buya Yahya menjelaskan bahwa pasien yang sudah berada pada tahap harus menjalani cuci darah tidak lagi diwajibkan berpuasa. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak perlu memaksakan diri jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan hari mengikuti petunjuk dokter.

“Kalau orang sudah kelas cuci darah, sudah tidak wajib puasa. Nggak usah puasa juga tidak dosa karena sudah kelas cuci darah. Cuman mungkin dia ingin berpuasa, ya tidak usah memaksakan berpuasa kalau memang sebaiknya tidak berpuasa. Ikuti petunjuk dokter. Dokter harus kita patuhi, fatwa dokter adalah urusan kesehatan. Anda jangan sok ingin ibadah, ini kan ibadah Ramadan, tapi kalau dokter melarang, Anda malah maksiat,” jelas Buya Yahya.

Lebih jauh Buya Yahya menjelaskan bahwa pasien dapat mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain jika suatu saat kondisi sudah membaik. Penggantian puasa ini dikenal dengan istilah qadha. Hal tersebut dilakukan ketika seseorang sudah kembali mampu menjalankan puasa dengan baik.

Namun jika penyakit yang dialami bersifat kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya, maka ada ketentuan lain dalam syariat. Dalam kondisi seperti ini, seseorang cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah biasanya berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.

Demikian pembahasan soal hukum cuci darah saat berpuasa, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI.ID. Agar tidak ketinggalan kabar terupdate follow dan pantau terus akun sosial media kami!

Terimakasih sudah membaca artikel Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.