Tampilkan postingan dengan label Hotnews. Tampilkan semua postingan


Jakarta - Husen Alatas atau biasa dikenal Habib Husein Alatas ditangkap polisi setelah mencabuli korban saat melakukan pengobatan alternatif. Sebelum dicabuli, polisi menyebut pelaku menghipnotis korban.

"Memang ini alternatif, dia (korban) dengan temannya ada pengobatan di sana, kemudian dia datang ke sana melakukan pengobatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).

Pada saat melakukan pengobatan itu, korban mendapat pencabulan. Korban mengaku merasa dihipnotis sebelum pelaku melakukan perbuatan cabul itu.

"Yang terjadi adalah pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," ucap Yusri.

Kemudian Yusri menyebut pengobatan Husein Alatas ini memang sudah terkenal di Bekasi. Pelaku, sebutnya, mengaku bisa mengobati penyakit apapun.

"Belum tau berapa lama, tapi ya katanya (terkenal) begitu, alternatif, pengobatan alternatif ya, secara tradisional, segala macam penyakit bisa disembuhkan lah menurut keterangan pelaku," ujar Yusri.

Sebelumnya Husen Alatas atau Habib Husein ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial R. Modus Husen Alatas adalah membuka pengobatan alternatif.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Sebelumnya, korban datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan alternatif.

Namun, tanpa diduga, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kemudian melarikan diri dari tempat itu dan melapor ke polisi.

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Husen Alatas atau yang akrab disapa Habib Husen atas dugaan pencabulan. Habib Husen saat ini masih diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh korban.

"Iya benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Selasa (17/12/2019).

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan Habib Husen ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noor Marghantara di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12).

Penangkapan Habib Husen ini berdasarkan laporan korban, seorang perempuan berinisial R yang tertuang dalam laporan bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019. RL melaporkan Habib Husen setelah diduga mendapatkan pencabulan yang terjadi di rumah pelaku di kawasan Setu, Bekasi.

Husen diketahui membuka pengobatan tradisional. Korban ke rumah pelaku untuk berobat, pada Selasa, 26 November 2019 siang.

Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.

Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Saat ini polisi masih memeriksa Habib Husen. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian itu.
"Masih diperiksa," ucap Yusri.

Jakarta - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas berakhir di kantor polisi. Pencabulan itu dilakukan dengan berkedok pengobatan alternatif.

Kasus ini terungkap setelah korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.

Saat itu korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar itu, korban diberi pengobatan.

Namun, setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri. Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Habib Husein Alatas baru berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) lalu. Penangkapan Habib Husein Alatas ini berdasarkan laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.

Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.

"Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana," ucapnya.

Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).

"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Yusri.

Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.

Baca juga:
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain di Kasus Habib Husein Alatas

Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.

"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu. Polisi juga akan meminta keterangan saksi lainnya.

Baca juga:
Polisi Sebut Habib Husein Alatas Cabuli Korban dalam Keadaan Pingsan


Bekasi - Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial R (37). Penangkapan Habib Husein Alatas ini membuat kaget Imilta Mulyadi, Ketua RT 07/10 Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi.

Ditemui detikcom di kediamannya, Selasa (17/12/2019) malam, Imilta mengakui bahwa Habib Husein Alatas memang tercatat sebagai warganya. Namun, Habib Husein Alatas sudah tidak lagi menetap di Pondok Gede Permai.

"Sudah lama (tidak menetap), ini 'kan rumah bapak tirinya, mungkin masih tahun '90-an lah. Cuma mereka waktu itu nggak tinggal di sini, ya mereka banyak rumah, 'kan ibunya tinggal di Jawa Timur," kata Imilta.

Imilta kaget setelah mengetahui Habib Husein Alatas ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Imilta tidak menyangka Habib Husein Alatas melakukan perbuatan cabul, sebab kesehariannya terlihat sangat sopan.

"Kaget banget ya, karena dia ngomong ke kita sopan banget, kadang-kadang kalau kita (wanita) pakai baju ketat 'Eh nggak boleh begitu'. Namanya dia kan kita hormati karena habib, eh tahunya kok di medsos begini," imbuh Imilta.

jpnn.com, JAKARTA - Dai kondang Ustaz Abdul Somad bercerai dengan istrinya Mellya Juniarti setelah permohonan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kuasa hukum UAS, Hasan Basri membenarkan putusan talak oleh Pengadilan Agama itu. "Iya, kemarin hari Selasa (3/12) diputus di Pengadilan Agama Bangkinang," kata Hasan.

UAS menggugat cerai istrinya melalui Pengadilan Agama Bangkinang. Informasi yang dihimpun, perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn. Hasan mengatakan selama sidang gugatan cerai berlangsung hingga sebelas kali, UAS tidak pernah hadir ke Pengadilan Agama.

Alhasil, ketiadaan UAS diwakili oleh dirinya sebagai kuasa hukum. "(UAS) tidak (pernah hadir selama sidang). Sudah dikuasakan ke kami," ujarnya saat ditanya tentang kehadiran UAS ke Pengadilan Agama selama sidang berlangsung.

Sementara pihak termohon baik istri dan kuasa hukumnya selalu hadir selama hakim menyidangkan permohonan tersebut.

Hasan tidak bersedia berkomentar banyak terkait retaknya rumah tangga ustaz yang terkenal melalui ceramahnya dan banyak diunggah di media sosial tersebut. Dia juga enggan menanggapi alasan UAS menggugat cerai istrinya itu. "Kami pengacara, kalau disampaikan dan klien melarang itu menyalahi kode etik," tuturnya lagi. (antara/jpnn)
Diberdayakan oleh Blogger.