Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


Jakarta - Husen Alatas atau biasa dikenal Habib Husein Alatas ditangkap polisi setelah mencabuli korban saat melakukan pengobatan alternatif. Sebelum dicabuli, polisi menyebut pelaku menghipnotis korban.

"Memang ini alternatif, dia (korban) dengan temannya ada pengobatan di sana, kemudian dia datang ke sana melakukan pengobatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).

Pada saat melakukan pengobatan itu, korban mendapat pencabulan. Korban mengaku merasa dihipnotis sebelum pelaku melakukan perbuatan cabul itu.

"Yang terjadi adalah pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," ucap Yusri.

Kemudian Yusri menyebut pengobatan Husein Alatas ini memang sudah terkenal di Bekasi. Pelaku, sebutnya, mengaku bisa mengobati penyakit apapun.

"Belum tau berapa lama, tapi ya katanya (terkenal) begitu, alternatif, pengobatan alternatif ya, secara tradisional, segala macam penyakit bisa disembuhkan lah menurut keterangan pelaku," ujar Yusri.

Sebelumnya Husen Alatas atau Habib Husein ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial R. Modus Husen Alatas adalah membuka pengobatan alternatif.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Sebelumnya, korban datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan alternatif.

Namun, tanpa diduga, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kemudian melarikan diri dari tempat itu dan melapor ke polisi.

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Husen Alatas atau yang akrab disapa Habib Husen atas dugaan pencabulan. Habib Husen saat ini masih diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh korban.

"Iya benar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Selasa (17/12/2019).

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan Habib Husen ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noor Marghantara di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12).

Penangkapan Habib Husen ini berdasarkan laporan korban, seorang perempuan berinisial R yang tertuang dalam laporan bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019. RL melaporkan Habib Husen setelah diduga mendapatkan pencabulan yang terjadi di rumah pelaku di kawasan Setu, Bekasi.

Husen diketahui membuka pengobatan tradisional. Korban ke rumah pelaku untuk berobat, pada Selasa, 26 November 2019 siang.

Korban kemudian diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.

Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Saat ini polisi masih memeriksa Habib Husen. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian itu.
"Masih diperiksa," ucap Yusri.

Jakarta - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas berakhir di kantor polisi. Pencabulan itu dilakukan dengan berkedok pengobatan alternatif.

Kasus ini terungkap setelah korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.

Saat itu korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar itu, korban diberi pengobatan.

Namun, setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri. Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.

Habib Husein Alatas baru berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) lalu. Penangkapan Habib Husein Alatas ini berdasarkan laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.

Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.

"Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana," ucapnya.

Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).

"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Yusri.

Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.

Baca juga:
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain di Kasus Habib Husein Alatas

Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.

"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu. Polisi juga akan meminta keterangan saksi lainnya.

Baca juga:
Polisi Sebut Habib Husein Alatas Cabuli Korban dalam Keadaan Pingsan


Bekasi - Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial R (37). Penangkapan Habib Husein Alatas ini membuat kaget Imilta Mulyadi, Ketua RT 07/10 Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi.

Ditemui detikcom di kediamannya, Selasa (17/12/2019) malam, Imilta mengakui bahwa Habib Husein Alatas memang tercatat sebagai warganya. Namun, Habib Husein Alatas sudah tidak lagi menetap di Pondok Gede Permai.

"Sudah lama (tidak menetap), ini 'kan rumah bapak tirinya, mungkin masih tahun '90-an lah. Cuma mereka waktu itu nggak tinggal di sini, ya mereka banyak rumah, 'kan ibunya tinggal di Jawa Timur," kata Imilta.

Imilta kaget setelah mengetahui Habib Husein Alatas ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Imilta tidak menyangka Habib Husein Alatas melakukan perbuatan cabul, sebab kesehariannya terlihat sangat sopan.

"Kaget banget ya, karena dia ngomong ke kita sopan banget, kadang-kadang kalau kita (wanita) pakai baju ketat 'Eh nggak boleh begitu'. Namanya dia kan kita hormati karena habib, eh tahunya kok di medsos begini," imbuh Imilta.

MOJOKERTO - Dua wanita berpakaian seksi nekat mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalanan protokol Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya nekat melakukan tindakan tak pantas itu lantaran untuk memenuhi tantangan.
  1. Curiganya Warga Madiun Tahu Siswi SMK Ada di Kamar Mandi 1 Jam, Didobrak Kondisinya Lemas Tergeletak
  2. Identitas Pelaku Persekusi Anggota Banser NU Diketahui, Kapolres: Tinggal Tunggu Waktu Menangkapnya
  3. Rampas Mobil Anggota Polda Jatim, Debt Collector di Gresik Babak Belur
  4. Viral - Ini Motif 2 Wanita Seksi Mandi Sambil Kendarai Motor - New!
  5. Viral Klarifikasi Dua Wanita Cantik di Mojokerto Aksi Mandi di Atas Motor yang Videonya Viral - New!
  6. Viral Video ABG Mandi Sambil Naik Motor Di Pasuruan, Polisi: Seharusnya Itu Ditilang - New!

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Prakoso mengungkapkan, memenuhi tantangan menjadi alasan kedua wanita yang mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalanan tersebut.

"Saat kami klarifikasi alasannya hanya iseng mengikuti tantangan mandi di atas motor," ungkap Irwan kepada Okezone, Sabtu (13/12/2019).

Irwan menjelaskan, kedua wanita masing-masing berinisial IC dan AA merupakan kakak-beradik. IC berprofesi sebagai biduan dangdut sedangkan AA bekerja di sebuah minimarket, keduanya tinggal di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

"Mereka datang ke kantor Satlantas Polres Mojokerto kemarin sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak kami tilang, karena tidak pas waktu kena razia. Kami hanya mengimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Pihaknya juga telah meminta kedua wanita ini membuat surat pernyataan bermaterai agar tak mengulangi aksi berbahaya tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebuah video dua wanita seksi yang tengah berbasah ria layaknya orang mandi sambil mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 3354 QO viral beredar di media sosial.

Kedua wanita muda ini nekat mandi sambil mengenakan pakaian seksi dan mengendarai sepeda motor melintasi jalanan protokol di Mojokerto tanpa memakai helm. Aksi keduanya ini direkam oleh rekannya, kemudian diedit mengenakan salah satu aplikasi gawai yang ada.

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Dua wanita seksi pemeran video viral Challenge mandi sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Mojokerto akhirnya memberikan klarifikasi.

Kedua wanita pemeran di dalam video viral itu adalah IC dan AA yang merupakan kakak beradik warga Perumahan di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Wanita IC mengenakan kaos warna putih bertuliskan Levis itu bersama adiknya AA yang memakai baju lengan panjang warna hitam. Mereka memenuhi panggilan pihak Kepolisian di Kantor Satlantas Polres Mojokerto Jumat sore (13/12/2019).

Keduanya meminta maaf dalam video berdurasi 39 detik yang dibuat usai diperiksa oleh anggota Satlantas Polres Mojokerto 

Wanita IC mengatakan ia bersama adiknya AA meminta maaf karena perbuatannya yang mandi sembari naik motor itu sehingga videonya viral di media sosial.

"Kami berdua ingin meminta maaf karena perbuatan saya mandi di atas motor yang lagi viral saya ingin minta maaf," ujarnya wanita penyanyi dangdut itu.

Ia menjelaskan bersama adiknya mengakui kesalahannya telah melanggar peraturan lalu lintas saat melakukan Challenge mandi di atas motor.

"Kami minta maaf karena disini saya melanggar peraturan lalu lintas tidak menggunakan helm lalu tidak mengenakan pakaian yang aman," ungkapnya.

Ditambahkannya, permintaan maaf itu ditujukan pada masyarakat dan pihak Kepolisian Polres Mojokerto . Ia berharap supaya masyarakat di Mojokerto tidak meniru hal yang salah tersebut.

"Disini saya ingin klarifikasi kalau saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan saya ingin minta maaf terimakasih," tutupnya.

Tersebar Video Viral Yang Menunjukan Dua Remaja Lelaki Asal Pasuruan Yang Tak Memakai Baju Dan Helm Sedang Mandi Sambil Mengendarai Motor Di Jalan Raya. Polisi Pun Menganggap Hal Itu Sebagai Pelanggaran.

WowKeren - Baru-baru ini, video aksi dua pelajar SMA di Kota Pasuruan yang sedang mandi sambil mengendarai motor menjadi perbincangan warganet. Apalagi, dua remaja tersebut terlihat sedang tak mengenakan baju atasan.

Video tersebut pun mendapat tanggapan dari polisi. Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Achmady, mengatakan bahwa kedua remaja berinisial I dan S itu merupakan siswa salah satu SMA di Kota Pasuruan.

"Setelah kami telusuri untuk memastikan kebenarannya, mereka kami panggil," kata AKP Achmady, Jumat (13/12). "Sebab video mereka yang mengendarai motor sambil mandi tersebut sangat meresahkan masyarakat."

Achmady mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap keduanya karena melanggar undang-undang ketertiban berlalu lintas. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman karena membahayakan pengguna jalan dan membahayakan diri sendiri. Apalagi, dua remaja tersebut tidak memakai helm.

"Kami mengimbau agar masyarakat jangan sekali-kali meniru membuat konten video seperti itu," kata Achmady yang dilansir Kumparan pada Jumat (13/12). "Karena hal itu melanggar ketertiban lalu lintas dan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain."

Sebelumnya, Video berdurasi 28 detik itu memperlihatkan dua remaja lelaki yang mengenakan celana pendek dan tak memakai helm. Potongan video tersebut diunggah oleh akun bernama DAna Blozzom.

Video tersebut ditengarai merupakan ekspresi dari dua remaja tersebut yang resah karena Pasuruan belum juga diguyur hujan. "Pasuruan gak udan yo udan-udan, yo udan-udan dewe (Pasuruan tidak hujan-hujan, ya hujan-hujan sendiri)," tulis akun Mahmudah Mudah di Facebook.



JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku persekusi yang terhadap dua anggota Banser NU. 
 Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12/2019) "Pelaku untuk sementara satu, inisialnya H, sekarang proses pencarian," kata Bastoni. Bukan hanya identitas pelaku, polisi juga sudah mengantongi alamat pelaku persekusi. "Tinggal menunggu waktu saja menangkapnya. Jadi saya kira tidak perlu kita membuat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap dia. Aksi persekusi itu berawal ketika kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Selasa (10/12/2019). "Korban ini dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok kemudian dibuntuti oleh seseorang kemudian di TKP mereka diberhentikan. Tepat di seberang Holland bakery," kata Bastoni. Setelah diberhentikan, mereka berdua menerima perkataan yang kasar dan ancaman seperti yang berada di dalam video yang sudah viral.

 Tidak ada tindak kekerasan yang dialami korban saat diberhentikan pelaku. Setelah dipersekusi, kedua korban dan pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. "Anggota Banser ini melapor kepada ketua Banser NU Jaksel saudara Muhammad Anwar. 
Kemudian ketua Banser NU menindaklanjuti menghubungi Polres Jakarta Selatan kemudian membuat laporan kemarin malam," kata Bastoni.

Dec 4, 2019 7:03 PM

Rampas Mobil Anggota Polda Jatim, Debt Collector di Gresik Babak Belur

Sungguh naas apa yang dialami oleh Hudri,satu dari lima orang tersangka yang mengambil mobil secara paksa dari salah satu anggota polda Jatim.Mereka tak meyangka aksinya dapat dihentikan oleh warga.Penasaran dengan kronologi kejadiaanya,silahakan simak cerita lengkapnya  dibawah ini.Dilansir dari SURYA.co.id | GRESIK - Moh Hudri (38), warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang madura, yang tinggal di Dukuh kupang, Surabaya, nyaris dihajar massa karena mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).

Kejadian itu berawal dari ketika Galang Bagus Sugianto (21), anggota Polda Jatim warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, sedang mengendarai mobil Ertiga, warna abu-abu Nopol W 1147 CJ bersama adiknya.

Tiba-tiba, sampai di Jalan raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, dia dihentikan oleh 6 orang yang tidak dikenal.

Salah satu dari 6 orang itu menggedor-gedor pintu mobil sambil berteriak-teriak agar pengendara mobil keluar dari dalam mobil.

Debt collector (panagih utang) tersebut teriak-teriak sambil mengancam, jika tidak keluar akan dibunuh.

Aksi ini dilakukan dengan terencana dan sangat cepat.Diduga pelaku sudah melakukan pengintaian sejak lama.Sehingga kejadian itu nampak sangat terorganisir dan sangat nekat.

Kemudian, Galang bersama adiknya keluar dari mobil. Setelah itu, mobil langsung dibawa kabur oleh komplotan debt colector, ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.

Karena mobilnya dirampas oleh komplotan debt collector, Galang langsung telepon orang tuanya yang juga Kepala Desa Sidojangkung.

Selanjutnya, dia menghubungi anggota Polsek Menganti dan mengajak warga untuk menghadang komplotan debt collector tersebut.

Mobil itu pun dapat dicegat di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti.

Setelah dihentikan, 5 orang komplotan debt collector kabur.

Sedangkan seorang dari mereka yang bernama Moh Hudri, ditangkap.

Warga yang ikut menghentikan mobil tersebut langsung ikut menghajar Hudri sebelum dia dimasukkan ke mobil polisi.

"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata Kapolsek Menganti, AKP Tatak S.

Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.Warga beramai-ramai menonton kejadian itu.Walau suasana sempat terasa tegang ,namunkondisi di jalan raya Boboh kembali berangsur kondusif.Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan keamanan masyarakat dapat terjaga kembali.

TRIBUNNEWS.COM, MEJAYAN - Siswi SMK negeri di Kabupaten Madiun berinisial MS melahirkan bayi perempuan di kamar mandi rumahnya.
  1. Duh, Hasil Penelitian Menemukan 90% Wanita Masa Kini Ternyata Doyan Kejar Suami Orang
  2. 4 Fakta Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Dapat Saldo 7,6 Juta, Daftar di Situs kemenaker.go.id - New!
  3. Catat ya, Tidak Semua PNS Libur Jumat sampai Minggu - New!
  4. Curiganya Warga Madiun Tahu Siswi SMK Ada di Kamar Mandi 1 Jam, Didobrak Kondisinya Lemas Tergeletak - New!
  5. Hei Lelaki Sebaik Apapun Mantanmu Tentu Lebih Baik Istrimu, Sebab Dialah Pasangan Halalmu!
  6. Inggris Kian Islami: Masjid Makin Banyak Sedangkan Gereja Kehilangan Jemaat
  7. PENGANTIN BARU Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Syaratnya Ikut Sertifikasi Nikah - New!
  8. Rumah Tangga Tanpa Pertengkaran Itu Tandanya Tidak Ada Cinta Dalam Keluarga
  9. Tergiur Iphone 11 dan Uang Senilai Rp 900 Ribu, Seorang Tante Tega Jual Keponakannya Sendiri yang Baru Berusia 2 Tahun ke Orang Asing yang Dikenalnya di Medsos - New!
Bayi perempuan ini dibungkus dalam plastik kresek, kemudian dimasukan ke dalam tas punggung milik MS.

Kapolsek Mejayan Kompol Pujiyono, ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2019) membenarkan. Dia menuturkan, peristiwa ini pertama kali diketahui ibu kandung MS.

Diduga bayi yang dilahirkan MS ini merupakan hasil hubungan gelap, sebab MS secara diam-diam melahirkan darah dagingnya itu di kamar mandi, hingga akhirnya bayinya meninggal.

Berdasarkan keterangan saksi, bayi ini dilahirkan pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, seorang warga mendengar suara seperti orang sedang mandi dan menyiram air secara terus menerus di kamar mandi milik MS.

Selain mendengar suara seperti orang sedang mandi, warga juga mencium bau amis darah.

"Awalnya, ada seorang warga mendengar orang menyiram air, seperti orang mandi, tapi lama lebih sekitar satu jam lebih," kata Pujiyono saat dikonfirmasi.

Warga yang curiga, kemudian menggedor-gedor pintu rumah MS. Beberapa menit kemudian, ibu MS berinisial YD, membukakan pintu rumahnya.

Warga yang masuk ke dalam rumah YD, melihat wajah MS tampak pucat dengan posisi badan bersandar di dinding kamar mandi. Siswi kelas XI SMK itu ternyata mengalami pendarahan pasca melahirkan.

MS kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. MS akhirnya mengakui dirinya baru saja melahirkan seorang bayi perempuan.

MS mengatakan, bayi yang baru dilahirkan itu dibungkus plastik kresek berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam tas punggung sekolahnya. Tas itu berada di dalam kamar mandi.

"Setelah mendengar keterangan dari pelaku itu, warga melihat bayi perempuan yang baru sajab dilahirkan MS di dalam plastik kresek di tas punggung warna biru tua," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian bayi malang itu. Belum diketahui, apakah bayi MS meninggal sebelum atau sesudah dilahirkan.

Pujiyono menambahkan, diduga karena masih berstatus pelajar, MS sengaja melahirkan sendiri anaknya karena malu. Diduga MS ingin menyembunyikan keberadaan bayi tersebut, hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia.

"Dimungkinkan dikarenakan orang tua korban malu dan ingin menutupi keberadaan bayi tersebut, karena belum terikat pernikahan dan masih pelajar," imbuhnya.

Saat ini, MS masih dirawat di ruang Pinang, RSUD Caruban. Begitu juga dengan bayi perempuan MA, saat ini berada di RSUD Caruban untuk diautopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
Diberdayakan oleh Blogger.