
JAKARTA - Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan, fasilitas di bawah PBB tidak dapat diganggu gugat dan dilindungi hukum internasional, mengkritik pendudukan fasilitas mereka oleh pasukan Israel.
Dalam pernyataan di situsnya UNRWA mengatakan, Israel Security Forces (ISF) menggunakan Pusat Kesehatan Kamp Arroub UNRWA (dekat Bethlehem) sebagai tempat penahanan sementara selama operasi pencarian dan penangkapan pada 12 Februari.
"ISF secara paksa memasuki pusat kesehatan tersebut, menggunakannya untuk penahanan dan interogasi puluhan warga Palestina yang ditangkap di kamp tersebut," kata UNRWA dalam pernyataan di situsnya, seperti dikutip 14 Februari.
UNRWA mengatakan, ini adalah perkembangan baru dalam pengabaian terang-terangan terhadap hak akses fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lebih jauh dikatakan, insiden baru-baru ini mengikuti pola masuk paksa ke instalasi UNRWA di Tepi Barat sejak Oktober 2023, baik oleh pasukan keamanan Israel maupun kelompok bersenjata Palestina.
"Semua tempat PBB tidak dapat diganggu gugat dan dilindungi berdasarkan hukum internasional," kata UNRWA.
Dikutip dari Newsflare, pasukan Israel menyerbu pusat kesehatan UNRWA di kamp pengungsi Al-Arroub, sebelah utara Hebron pada 12 Februari. Itu mengakibatkan kerusakan pada sebagian fasilitas dan isinya.
Sumber-sumber lokal melaporkan, pasukan Israel menyerbu klinik yang dikelola PBB, merusak peralatan dan perlengkapan medis.
Seiring dengan berlakunya undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel dan kontak dengan badan tersebut yang disahkan Parlemen Israel (Knesset) pada 30 Januari, UNRWA tidak lagi dapat bekerja sama dengan pejabat Israel, secara langsung melaporkan serta menyelesaikan konflik saat insiden tersebut terjadi.
Posting Komentar