JAKARTA – Seperti perangkat elektronik lainnya, powerbank dapat berhenti berfungsi karena beberapa faktor. Ketika tidak lagi digunakan, Anda mungkin ingin membuang pengisi daya listrik portabel tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa powerbank tidak dapat dibuang dengan mudah seperti sampah lainnya. Anda perlu memahami cara pembuangan powerbank yang tepat untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan yang membahayakan sekitar.
Meski risiko kebakaran atau ledakan powerbank tergolong rendah, kebakaran yang disebabkan baterai lithium-ion rusak tetap dapat terjadi. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati dalam membuang sampah elektronik, khususnya powerbank.
Jika Anda memiliki powerbank yang sudah tidak berfungsi atau ditarik dari peredaran, pastikan Anda membuangnya sesuai hukum dan peraturan setempat. Anda dapat mencari fasilitas daur ulang yang menangani limbah elektronik di sekitar wilayah Anda.
Jika tidak ada fasilitas yang disediakan, Anda dapat bekerja sama dengan orang di sekitar perumahan Anda untuk mengumpulkan sampah elektronik yang ingin dibuang. Setelah itu, Anda dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan layanan penjemputan e-waste.
Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Anda dapat mengunjungi situs web lingkunganhidup.jakarta.go.id, lalu akses menu khusus Penjemputan E-Waste. Selanjutnya, ajukan formulir penjemputan berdasarkan kotanya.
Pihak yang mengajukan penjemputan sampah elektronik harus warga Jakarta. Berat sampah harus lebih dari 5 kilogram. Setelah diambil, sampah elektronik yang diserahkan, termasuk powerbank, akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Posting Komentar