Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

Artikel Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku diamankan.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Idil Tabransyah menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kemudian, informasi itu didalami dan berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai satu mobil yang berada di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dari kecurigaan itu, polisi menghentikan dan kemudian menggeledahnya. Hasilnya ditemukan BBL yang hendak diselundupkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp461 juta.

"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks styrofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ujar Idil dalam keterangannya, Senin, 16 Juni.

Dalam rangkaian itu, dua orang diamankan. Mereka berinisial PN yang merupakan warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

"Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten," kata Idil.

FOTO ISTIMEWA

 

Pada perkara ini, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.

Terimakasih sudah membaca artikel Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.