Apakah Orang Haid Boleh Masuk Masjid? Begini Penjelasan Menurut Ulama

Artikel Apakah Orang Haid Boleh Masuk Masjid? Begini Penjelasan Menurut Ulama di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi wanita haid di masjid (Foto: Getty Images/iStockphoto/vanbeets)

YOGYAKARTA - Apakah orang haid boleh masuk masjid? Jumhur ulama empat mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sepakat bahwa wanita yang sedang haid diharamkan masuk ke dalam masjid.

Alasan atas larangan tersebut sebenarnya bukan keran takut darah haid Wanita akan mengotori masjid. Bukan juga karena wanita yang sedang haid tidak suci. Namun larangan itu semata-mata karena status wanita yang sedang haid sedang dalam keadaan janabah atau berhadats besar.

Apakah Orang Haid Boleh Masuk Masjid?

Perlu dibedakan antara orang yang terkena najis dengan orang yang berhadats. Orang yang terkena najis, asalkan najisnya tidak mengalir keluar, pada dasarnya masih dibolehkan untuk masuk masjid. Sementara itu, orang yang berhadats sebenarnya tidak selalu mengandung najis. Misalnya orang yang melakukan hubungan suami istri, tidak ada najis pada tubuh mereka. Namun status orang tersebut berhadats. Karenanya dilarang masuk ke dalam masjid.

Sementara itu pendapat lain yang mengatakan sebab larangan wanita haid masuk masjid karena dikhawatirkan darahnya mengotori masjid, dipatahkan dengan dibolehkannya wanita yang sedang istihadhah masuk ke dalam masjid.

Dalil Jumhur Ulama

Dalil atau hujjah yang digunakan para ulama sangat banyak, tidak bisa semuanya dituliskan di sini. Maka pembahasan pada bab ini akan berfokus pada dalil dari ayat Al-Quran.

Dalil Ayat Al-Quran

Para ulama sepakat menjadikan surat An-Nisa' ayat 43 sebagai dalil yang mengharamkan orang yang berhadats besar masuk ke dalam masjid, hal itu juga termasuk wanita yang sedang haid.

Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa': 43)

Meski pun secara eksplisit ayat ini berupa larangan mendekati shalat untuk orang yang sedang mabuk, namun maksud dari larangan bagi orang junub pada ayat tersebut adalah larangan untuk memasuki tempat shalat, yang dalam hal ini hanya berlaku untuk masjid.

Hal itu diungkapkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i, dengan beberapa hujjah, antara lain:

Sambil Lewat

Pada ayat di atas ada lafadz illa 'abiriy sabilin (إلا غابري سبيل), yaitu kecuali sekedar berlalu saja.

Istilah berlalu tentu tidak tepat jika dimaknai dengan melalukan shalat sambil lalu. Tetapi logika yang paling mendekati adalah berjalan menerobos melalui tempat shalat, yaitu masjid.

Makna tersebut sesuai dengan penjalasan dalam kitab-kitab tafsir bahwa ada sebagian sahabat Nabi SAW yang akses jalan menuju rumahnya harus melalui masjid, seperti rumah Ali bin Abi Thalib.

Dengan adanya lafadz: kecuali bila sekadar melintas saja, maka para ulama memberikan pengucualian.

Mendekati Shalat

Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan lafadz laa taqrabush-shalah (لا تقربوا الصلاة), yaitu jangan mendekati shalat. Istilah mendekati shalat pada ayat tersebut berbeda dengan mendekati zina.

Lalu apa yang dimaksud jangan mendekati shalat? Apakah tidak boleh melakukan gerakan yang mirip shalat? Ataukah larangan mendekati orang yang sedang shalat?

Jawabnya yang paling masuk akal adalah larangan untuk mendekati tempat shalat, yaitu masjid—dan bukan larangan menirukan gerakan shalat atau mendekati orang yang sedang shalat.

Shalat Identik dengan Masjid

Alasan lainnya bahwa pada masa nabi, melakukan shalat itu sangat identik dengan datang dan masuk ke dalam masjid. Maka ketika ada larangan untuk masuk ke dalam masjid, bunyi larangannya cukup dengan lafadz: janganlah kalian mendekati shalat.

Demikianlah ulasan mengenai apakah orang haid boleh masuk masjid. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Terimakasih sudah membaca artikel Apakah Orang Haid Boleh Masuk Masjid? Begini Penjelasan Menurut Ulama Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.