JAKARTA - Yoo Yeon Seok dikabarkan mendapat denda pajak setelah menjalani investigasi pajak. Agensinya, Kingkong by Starship memberikan pernyataan kepada publik untuk menghindari kekeliruan.
Jumat, 14 Maret, dilaporkan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak terhadap Yoo Yeon Seok dan menemukan adanya biaya pajak tambahan sebesar 7 miliar won atau setara Rp78 Miliar.
Temuan itu didapatkan setelah mendalami pajak pendirian Forever Entertainment, sebuah agensi yang didirikan Yoo Yeon Seok. Ia disebut sudah menentang putusan pajak dan mengajukan banding.
“Masalah ini muncul karena perbedaan interpretasi dan penerapan hukum pajak antara perwakilan pajak kami dan otoritas pajak. Kami sedang menunggu keputusan akhir dari otoritas pajak setelah peninjauan,” kata Kingkong by Starship pada hari yang sama.
“Hal ini bermula ketika Layanan Pajak Nasional mengklasifikasi pendapatan lima tahun terakhir dari produksi konten YouTube milik Yoo Yeon Seok yang ia buat sebagai perpanjangan dari karier di dunia hiburan, serta usaha bisnis dan makanan yang ditambahkan sebagai pajak penghasilan pribadi bukan pajak perusahaan,” jelas mereka.
“Hal ini mengakibatkan pajak penghasilan pribadi dikenakan pada penghasilan yang sudah dilaporkan sebagai pajak perusahaan,” katanya.
Agensi menegaskan Yoo Yeon Seok adalah figur yang taat pajak sehingga ia memastikan selalu memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara.
“Yoo Yeon Seok selalu memprioritaskan pemenuhan kewajiban pajak dan akan terus mematuhi semua hukum dan prosedur yang berjalan sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” katanya.
Posting Komentar